JAKARTA LEMPAR BATU SEMBUNYI TANGAN SOAL KEGAGALAN OTSUS PAPUA

 

UU OTSUS Papua adalah strategi politik NKRI dgn tujuan klasik membendung aspirasi politik Papua merdeka dan pemusnahan etnis Papua. Akumulasi aspirasi Politik sejak 1998 berpuncak pd Kongres II Papua. Jakarta menjawab aspirasi politik Papua merdeka itu dgn UU OTSUS yg disahkan pd 21 Oktober 2001. Dari awal OTSUS itu ditolak bangsa Papua melalui berbagai kegiatan, baik demonstrasi, siaran pers, mimbar bebas, seminar, diskusi & melalui buku. Namun, RI menutup mata atas segala bentuk penolakan UU OTSUS.


Baca juga: rakyat-papua-sedang-buat-sejarah-mereka.


Setelah 20 thn OTSUS (2001-2021), Jakarta mengambil langkah sepihak utk merevisi OTSUS tanpa melalui MRP DPRP atas aspirasi Orang Asli Papua (OAP). Sesuai amanat Otsus pasal 77 MRP hendak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) & Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tapi kaki tangan RI menggagalkan RDP & RDPU. Jakarta tak mau melalui RDP & RDPU itu membongkar kegagalan Jakarta dlm mengimplementasikan UU OTSUS dan mengantipasi munculnya aspirasi Papua Merdeka dlm RPD & RDPU. 



Berdasarkan kajian ilmiah dari berbagai pihak, telah menyimpulkan bhw UU OTSUS Papua gagal total dlm implementasinya. Yg menggagalkan UU OTSUS Papua adalah Pemerintah Pusat. Yg berhasil adalah pembentukan MRP melalui PP nomor 54 dan pasal 34 yg mengatur mengenai anggaran dana OTSUS. Dlm era Otsus tak ada kekhususan yg diberikan Jakarta. Hanya dana OTSUS dan pembentukan MRP. Pemprov pun dibuat tak berdaya dlm melaksanakan tugas tugasnya, karena 23 perdasus ditolak Mendagri pd thn 2010. Bagaimana UU OTSUS diimplementasikan, kalau Jakarta menolak semua regulasi perdasus dan perdasi? 


Baca juga : png-mendukung-mikronesia-di-baris-forum.


Utk menyembunyikan kegagalan pemerintah pusat dlm implementasi UU OTSUS, Jakarta kini balik menuduh Pemerintah Daerah Papua terkait penggunaan dana OTSUS. Pemerintah melalui Menkopolhukam umumkan bhw telah ditemukan dugaan penyelewengan dana Otsus sebesar 1,8 Triliun. Karna itu Menkopolhukam suda meminta 3 lembaga yaitu KPK, Kejaksaan Agung &POLRI utk mengusut tuntas dugaan itu. 



Langkah Jakarta bukan bertujuan utk menegakkan hukum bebas dari KKN, tapi itu suatu strategi politik. Tujuannya adalah 1) Kriminalisasi utk menjustifikasi bhw UU OTSUS digagalkan oleh Pemerintah Daerah; 2) Menekan Pemerintah Daerah utk tidak protes & menerima semua yg diinginkan Pemerintah pusat; 3) Pembunahan karakter Orang Asli Papua dlm birokrasi pemerintahan; 4) Sebagai langkah Jakarta utk memuluskan revisi UU OTSUS. 


Gerbang Papua

Berita di Blogspot.com

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama